Bandar Lampung : Adanya Indikasi kecurangan dalam pelaksanaan rekrutmen Panwascam Kota
Bandar Lampung, Tim Lampung Memantau menduga ada unsur nepotisme terkait hal
tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Yan Barusal selaku
Ketua Tim Lampung Memantau ketika melakukan konferensi pers bersama awak media,
Kamis (2/1/2020).
“Dalam proses rekrutmen
tersebut, kami menemukan ada dugaan indikasi kecurangan yaitu nepotisme di
dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Tahapan
demi tahapan telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai dari
sosialisasi, pendaftaran, tes tertulis, wawancara dan berakhir pada
pengumuman tanggal 14 Desember 2019 dan pelantikan tanggal 20-21 Desember
2019.
Sedangkan, indikasi
jelas bahwa salah satunya di Kecamatan Sukarame ditemukan fakta bahwa yang
terpilih menjadi panwascam itu kakak kandung dari salah satu Bawaslu Provinsi
Lampung.
“Sementara
dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu memuat bahwa tidak diperbolehkannya ada ikatan
perkawinan,” jelasnya.
Ia mengatakan
bahwa ini juga berdasarkan interpretasinya bahwa ikatan perkawinan juga memuat
saudara kandung juga.
“Jadi
dikhawatirkan dalam praktik kerja panwascam atau bawaslu dalam menjalankan
penyelenggaraan itu juga terdapat konflik kepentingan atau konflik interes di
dalamnya,” tuturnya.
Kemudian di
dalam hal tersebut, pihaknya juga menemukan dugaan penyelenggara pemilu dalam
melakukan seleksi tidak memenuhi asas penyelenggara.
Atau yang
termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Bab II Pasal 2 & 3 Asas dan Prinsip
Penyelenggaraan Pemilu memuat di dalamnya ada profesionalitas, proporsional,
mandiri, dan lain-lain.
“Nah di
dalamnya bisa dicek sama-sama ada 11 prinsip yang harus dijalankan oleh setiap
penyelenggara pemilu,” paparnya.
Yan mengaku
dalam penelusuran membentuk tim investigasi dan menemukan bukti yang kuat baik
bentuknya formil ataupun materiil.
“Itu adanya
kecurangan tersebut yakni ada kongkalikong di dalamnya.
Maka kami menuntut sebanyak empat tuntutan yang diajukan,” bebernya.
Keempat
tuntutan tersebut yaitu pertama, meminta Bawaslu Kota Bandar Lampung
menyampaikan kepada publik hasil seleksi rekrutmen baik nilai tertulis maupun
mempublikasikan video wawancaranya.
Kedua,
meminta Bawaslu Provinsi Lampung segera mengevaluasi dan mengambil sikap atas
dugaan tersebut.
“Ketiga,
dalam upaya mengawal kasus tersebut Lampung Memantau akan melakukan aksi unjuk
rasa. Baik di Bawaslu Provinsi Lampung ataupun Bawaslu RI,” katanya.
Dan yang
terakhir, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) dengan menyerahkan bukti yang ditemukan agar
mendapatkan sanksi tegas dari DKPP bila terbukti.
“Harapannya,
hal ini diangkat dengan tujuan agar dalam pelaksanaan penyelenggara tidak
menuai konflik dan masyarakat tetap kondusif serta tetap percaya kepada lembaga
negara dalam hal ini bawaslu,” pungkasnya. (RA)