JAKARTA : Kapolsek Taman Sari AKBP Rully Indra Wijayanto menahan lima tersangka pelaku pegeroyokan terhadap korban N (22) didepan Ruko Bukit Jaya Jalan Taman Sari No.43 Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat pada Minggu (13/01/2019). Lima tersangka yang diamankan adalah M KHR (16), AG (15), ERN (13), R D (13), STN (19). Sementara itu, ada satu orang lagi yang masih DPO yakni SI alias PY.
“Kejadian itu berawal ketika pada hari Sabtu (12/01/2019) pukul 23.30 WIB. Korban bersama seorang temannya dari Monas turun dari stasiun Sawah Besar, saat itu korban berjalan kaki ke rumah temannya bernama Rendi di Jalan Kebon Jeruk V, Kel.Maphar. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan sekelompok anak yang sedang main bola di bawah jembatan,” ucap AKBP Rully dihalaman Mapolsek Taman Sari, Rabu (16/01/2019).
Tiba-tiba ada yang melempar botol aqua kearah rombongan korban sehingga pandangannya semua terarah ke asal lemparan yaitu rombongan para pelaku yang sedang main bola. Satu dari pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengejar korban sambil membawa senjata clurit dan batu.
Korban dan teman-temannya kemudian berlari menyelamatkan diri. Korban terpisah dari teman-temannya yang bersembunyi di sebuah gang.
“Pada saat terpisah inilah korban sempat terjatuh, sehingga oleh beberapa pelaku ini sempat dihujani senjata tajam yang mengakibatkan luka. Ada beberapa luka terhadap diri korban diantaranya di pinggang, siku, kaki kiri, kemudian di punggung kemudian di paha sebelah kanan, kemudian ada luka di kepala,” ujarnya.
Korban yang masih hidup penuh dengan luka sempat dibawa naik bajaj ke RS Husada oleh warga. Namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
Berdasarkan laporan warga mengenai penganiyaan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP. Sehingga lima tersangka remaja ini berhasil diamankan. Sedangkan satu tersangka berinisial PY masih diburu polisi.
Mengingat 4 tersangka berusia di bawah umur, polisi menitipkan keempatnya ke Dinas Sosial. Namun mereka tetap diproses atas undang-undang yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan polisi, 1 potong celana warna hitam robek bekas bacokan bernoda darah, 1 potong sweater warna abu-abu robek bekas bacokan, sepasang sepatu, sepotong celana dalam, sepotong celana pendek benoda darah, 1 bilah clurit kecil bergagang kayu, 1 batu batako dan 1 clurit besar bergagang kayu bernoda darah.
Tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, melakukan kekerasan menyebabkan kematian diancam pidana paling lama 12 tahun dan pasal 358 KUHP, mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ivan / Today TV Indonesia