JAKARTA : Polsek Jakarta Barat Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba dari Lapas yang menggunakan lingkungan sekolah sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Dari penggerebekan itu, unit narkoba Polsek Kembangan mengamankan tiga tersangka berinisial AN (23), DL (30), dan CP (33).
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, S.IK, M.Si menjelaskan, pengungkapan berawal dari patroli anggota Polsek Kembangan pada Jumat 11 Januari 2019.
Saat itu, petugas AN dengan gelagat mencurigakan sambil menerima telepon dan menunjuk-nujuk ke arah tong sampah, diduga tempat narkoba disembunyikan.
“AN saat itu berusaha melarikan diri saat ditangkap, tapi berhasil kita cegah. Langsung kita lakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Kembangan dalam Release Persnya di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AN mengaku terkait narkoba diperoleh dari DPO inisial LK seorang napi di Lapas. Sedangkan nakorbanya disimpan para pelaku DL dan CP di lingkungan sekolah di wilayah Jakarta Barat.
Dari lingkungan sekolah tersebut, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya yakni kakak beradik, DL dan CP.
Dua pelaku itu ditangkap di lingkungan sekolah. Selain itu, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti narkoba.
“Di tempat itu, kita amankan berbagai jenis narkoba seperti sabu seberat 355.56 gram yang dikemas dalam beberapa paket dan juga obat-obatan golongan psikotropika sebanyak 7.910 pil berbagai merk,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari keterangan kedua tersangka, keduanya diketahui sudah enam bulan tinggal di lingkungan sekolah. “Mereka juga anak dari seorang pejabat di sekolah tersebut, juga karyawan disekolah sebagai pekerja umum, ” tuturnya.
Sementara Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, menambahkan, kepada penyidik, dari tersangka AN mengaku melakukan aktifitas mengedarkan narkoba tersebut untuk mencari keuntungan biaya menikah dengan pacarnya. Serta didirinya mengaku mau menerima titipan atau penyimpanan narkoba akan dibagi keuntungan selain itu juga dapat mengkosumsi sabu secara gratis.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 amplop coklat berisi dua paket sabu seberat 201.97 gram, 1 amplop putih berisi 1 paket sabu seberat 101.31 gram, 1 amplop putih berisi dua paket sabu seberat 20.28 gram, 1 set alat hisap sabu, 2 unit timbangan digital dan 1 unit hp xiomi dan obat daftar G dari berbagi jenis sebanyak 7.910 tablst.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 122 (2) Jo 132 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika . Ancamannya hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Ivan / Today TV Indonesia