Connect with us

Good Morning INDONESIA

Gadaikan Mobil Dinas Rp. 40 Juta

Avatar

Published

on

Manado – Sulawesi Utara : Sepak terjang negatif Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Utara Bitung Jerina J. Bukids SE.ME terus menuai kritikan dari berbagai elemen dan masyarakat. Mereka menilai menggadaikan mobil dinas milik pemerintah adalah sebuah pelanggaran.

Hery Mamonto Ketua Lsm Trias Politika Sulawesi Utara menilai apa yang dilakukan Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Utara Bitung Jerina J. Bukids sangat tidak benar dan jelas melanggar hukum apa lagi mobil dinas tersebut di gadaikan Jerina selama setahun dengan biaya sewa sebesar Rp. 40 juta.

Meski telah mendapatkan laporan dari berbagai elemen dan LSM Trias Politika hingga saat ini Jerina J. Bukids terkesan kebal hukum dan tetap melenggang menghirup udara segar.

Hery Mamonto Ketua Lsm Trias Politika Sulawesi Utara meminta aparat penegak hukum segera memanggil Jerina dan memerika serta menetapkan status tersangka kepada Jerina.

Hingga berita ini diturunkan beberapa kali reporter Today TV INDONESIA Wilayah Sulawesi Utara mendatangi Kantor Dinas Pendidikan setempat Jerina J. Bukids SE.ME tak pernah berada di kantor.

Calvin Limpek Today TV INDONESIA

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You TUBE Channel Today TV INDONESIA https://www.youtube.com/channel/UCDp5jD_-6QSoMP7mlzEfOkQ

Apa Kabar INDONESIA

Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Pemkot bitung Membuka kegiatan.

Regional IV Sulut

Published

on

Hari ini kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 di gelar, kegiatan yang di buka oleh Walikota dan wakil Walikota bitung pada jumat kemarin 5 agustus 2022 dimulai dengan jalan sehat yang di ikuti oleh Walikota, wakil walikota, ketua dan sekretaris 1 tp pkk bersama jajaran, ketua DWP bersama jajaran, forkopimda, serta seluruh OPD yang ada di lingkungan pemerintah kota bitung yang mengambil start dari depan rumah jabatan walikota bitung yg terletak di kelurahan kadoodan memutar sampai di pusat kota dan finish di kantor Walikota bitung.

Pada hari ini rangkaian kegiatan tersebut di mulai dengan jalan gembira PAUD/TK serta gerak jalan tingkat SD/MI, SMP, SMA serta umum, yang mengambil start di pusat kota/stasiun bitung. Gerak jalan ini akan berlangsung hingga hari rabu 10 agustus 2022. Ds

Continue Reading

Good Morning INDONESIA

Berikut Laporan Kasus PMK Disbunnak Batanghari Per 27 Juni 2022

Avatar

Published

on

Bantanghari : Sumber data Bidang peternakan dan Kesehatan hewan Dinas perkebunan dan peternakan(Disbunnak) batanghari tentang sebaran penyakit mulut dan kuku(PMK )hewan ternak yaitu :

1.Kelurahan Teratai, jumlah hewan ternak yang sakit 5ekor dan sembuh 5 ekor
2. Kelurahan Rengas condong jumlah hewan ternak yang sakit 4 empat ekor dan semua nya potong bersyarat
3 .Desa Pasar terusan jumlah hewan ternak yang terdampak 11 ekor ,sakit 10 potong bersyarat 1 ekor
4 . DesaJangga, hewan yang terdampak 3 ekor ,masih sakit 1 ekor dan potong bersyarat 2 ekor
5 .kelurahan Kapung baru, jumlah hewan ternak yang terdampak 25 ekor masih sakit 19 ekor, sembuh 2 ekor dan potong bersyarat 4 ekor

6.Desa Ampelu mudo, jumlah hewan ternak yang terdampak 12 ekor, masih sakit 9 Ekor, sembuh 2 ekor dan potong bersyarat 1 ekor
7. Desa Bungku, jumlah hewan ternak yang terdampak 41 ekor, masih sakit 17 ekor ,sembuh 22 ekor, ptong bersyarat 2 ekor

  1. Desa Awin, jumlah hewan ternak yang terdampak 2 ekor dan sembuh semua.
  2. Desa Bukit kemuning,jumlah hewan yang terdampak 3 ekor sakit dalam kondisi sakit semua
  3. DesaSungai Ruan dua, jumlah hewan yang terdampak 7 ekor dalam kondisi sakit semua.

  4. Desa Amplu , hewan ternak yang terdampak 3 ekor, dalam kondisi sakit semua
    12.Desa Malapari, hewan ternak yang terdampak 12 ekor dalam kondisi sakit semua

13.Desa Panerokan, jumlah hewan ternak yang terdampak 10 ekor dalam kondisi sakit semua
14. Desa kembang paseban, hewan yang terdampak 1 ekor dalam Kondisi sakit
15.Desa pematanv V suku, hewan ternak yang terdampak 1 ekor dalam kondisi sakit

Sumber data tersebut juga menyebutkan hingga 27 juni 2022 jumlah hewan yang terdampak PMK dari 15 desa yaitu 140 ekor, masih sakit 93 ekor, sembuh 33 ekor, dan potong bersyarat 14 ekor dengan total akumulasi di 7 kematian yakni :

  1. Kecamatan Muara Bulian
    Jumlah hewan ternak yang terdampak : 32 ekor , sembuh 5 ekor
  2. Kecamatan Batin XXIV
    jumlah hewan ternak yang terampak : 3 ekor
  3. Kecamatan Pemayung
    Jumlah hewan yang terdampak 2 ekor dan sembuh semua

  4. Kecamatan Muara tembesi :
    Jumlah hewan ternak yang terdampak : 41 ekor, sembuh 4 ekor

  5. Kecamatan Mersam :
    Jumlah hewan ternak yang terdampak: 4 ekor
  6. Kecamatan Maro sebo ulu :
    Jumlah hewan ternak yang terdampak : 7 ekor
  7. Kecamatan Bajubang :
    Jumlah hewan ternak yang terdampak : 51 ekor, sembuh 22 ekor

Sementara lain kecamatan Maro sebo ilir merupakan wilayah bebas PMK

Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus PMK hewan ternak di kabupaten batanghari, Pemerintah daerah telah menutup pasar ternak sejak 1 juni yang lalu, Kegiatan Aktiv servis hewan ternak tim Unit reaksi cepat(URC) disbunnak terus di lakukan dan pengawasan terhadap lintas hewan ternak pun di prrketat , serta di bentuk nya Gugus Tugas PMK Batanghari dan telah di dirikan Pos Pelayanan PMK di sekretariat Dinas perkebunan dan peternakan kabupaten Batanghari.

Regional III Jambi Herlas Melaporkan

Continue Reading

Apa Kabar INDONESIA

Perdamaian Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di BPN, Koalisi Dorong Kepolisian Profesional

Avatar

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Kasus kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung masih dalam pemeriksaan. Rencananya, Polresta Bandar Lampung akan meminta keterangan Dewan Pers.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 25 Januari 2022. Dalam laporannya, jurnalis yang menjadi korban kekerasan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur soal tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Adapun korban kekerasan, yaitu jurnalis Lampung Post dan jurnalis Lampung TV. Keduanya dihalangi anggota satuan pengamanan (satpam) BPN setempat saat meliput kedatangan sekelompok masyarakat yang hendak meminta kejelasan ihwal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin, 24 Januari 2022. Bahkan, anggota satuan pengamanan berupaya merampas alat kerja wartawan.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga mendatangi tempat kejadian perkara.

Di tengah pengusutan kasus tersebut, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menerima informasi mengenai perdamaian. Dalam surat perdamaian disebutkan bahwa jurnalis yang menjadi korban kekerasan bersedia mencabut laporan polisi.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Menghormati keputusan korban. Koalisi berharap, keputusan itu tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
2.Perdamaian dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis telah menjadi rahasia umum. Hal ini melahirkan preseden buruk dalam konteks kebebasan pers di Lampung. Selain itu, publik bisa tidak respek dengan perjuangan menegakkan kebebasan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.
3.Mendorong kepolisian bekerja secara profesional. Mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk penghormatan atas kemerdekaan pers yang merupakan unsur sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
4.Meminta komunitas pers, termasuk perusahaan pers, berkomitmen pada kebebasan pers. Tidak permisif dengan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Tanpa komitmen dan dukungan komunitas pers, muskil rasanya memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis.
5.Meminta masyarakat menghormati aktivitas jurnalistik. Selain menyampaikan kebenaran, keberadaan jurnalis guna menjaga hak-hak publik, di antaranya hak atas informasi.

Bandar Lampung, Senin, 11 April 2022

Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, LBH Pers Lampung.

Narahubung:
Rendy Mahardika (IJTI Lampung/0822-8160-1090)
Derri Nugraha (AJI Bandar Lampung/0831-6931-9093)
Ardiansyah (PFI Lampung/0813-7989-7003)

Continue Reading
Advertisement

Trending

%d blogger menyukai ini: